Tuesday, June 9, 2009

SHOLAT DENGAN MENGGUNAKAN SUTRAH


SHOLAT DENGAN MENGGUNAKAN SUTRAH


Syaikh Khalid al Husainan


Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam


" Apabila ada yang sh0lat di antara kalian maka sholatlah dengan menggunakan sutrah dan hendaklah dia mendekati sutrah tersebut, janganlah membiarkan seorang pun melintasi antara dirinya dan sutrah tersebut" [1]


Ini merupakan dalil/nash yang umum tentang sunnahnya mengambil sutrah ketika sholat baik di masjid maupun di rumah. Sutrah berlaku baik bagi llelaki mahupun perempuan. Ada sebagian orang-orang yang mengerjakan sholat telah melarang dirinya dari sunnah (menggunakan sutrah) tersebut sehingga dijumpai ketika sholat, mereka tidak menggunakan sutrah.Sunnah ini berulang kali berlaku bagi seorang muslim dalam kesehariannya. Hal (menggunakan sutrah) itu berlaku juga pada sunnah-sunnah yang Rawatib, pada Sholat Dhuha, Tahiyatul Masjid, Sholat Witir, dan sunnah tersebut juga berlaku bagi seorang perempuan yang sholat sendirian di rumahnya. Sedangkan ketika sholat berjamaah maka yang menjadi penghalang/tabir bagi para makmum adalah imam sholat.


Permasalahan-Permasalahan Seputar Sutrah


[a]. Sutrah ketika sholat dapat menggunakan apa-apa yang berada di arah kiblat seperti tembok, tongkat, atau tiang dan tidak ada pembatasan tentang bentangan/lebar sutrah.


[b]. Tinggi sutrah kira-kira setingggi mu'akhiraturr [2], iaitu yang ukurannya kira-kira satu jengkal tangan.


[c]. Jarak antara kedua kaki dan sutrah adalah kira-kira tiga hasta (siku sampai ujung jari tengah) dan di antara dia dengan sutrah masih ada tempat (ruang) untuk melakukan sujud.


[d]. Sesungguhnya sutrah disyariatkan bagi imam dan orang-orang yang sholat secara munfarid (sendiri) baik sholat wajib lima waktu maupun shalat sunnat


[e]. Sutrah makmum mengikuti sutrah imam, maka diperbolehkan melintasi makmum apabila ada hajat (kepentingan).


Faedah Menerapkan Sunnah Ini


[a]. Sesungguhnya sunnah tersebut (dengan menggunakan sutrah ketika sholat) menjaga sholat agar tidak terputus yang disebabkan oleh lalu lalangnya siapa saja yang boleh memutuskan/membatalkan sholat (iaitu perempuan, keledai, dan anjing yang hitam) atau mengurangi pahalanya.


[b]. Mencegah pandangan dari melihat orang-orang yang lalu lalang karena orang yang memakai sutrah secara umum pandangannya ke arah sutrah dan pikirannya terkonsentrasi pada makna-makna bacaan sholat.


[c]. Orang yang sholat memakai sutrah telah memberikan kesempatan bagi orang yang berlalu-lalang maka tidak perlu menjauhkan orang-orang yang berlalu lalang di depannya.
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat. Abu Dawud no. 697 dan 698. Ibnu Majah no. 954 dan Ibnu Khuzaimah 1/93/1. [Lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Al-Albany hal. 82.]
[2]. Sandaran pada bagian belakang pelana kuda yang ukurannya kira-kira dua pertiga dziraa' (1 dziraa'= sepanjang siku-siku tangan sampai ujung jari tengah) [Lisaanul arab III/1495]

No comments:

Post a Comment